Pemerintah secara tegas telah melarang pembakaran hutan melalui Undang-Undang PPLH Nomor 32 tahun 2009 dan UU Perkebunan Nomor 18 tahun 2004. Pelarangan ini diberlakukan tentu karena dampak dari pembakaran hutan sangat banyak dan berbahaya, walaupun dengan alasan...